Sejarah Lahirnya IPM
Berdirinya Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (IPM) tidak lepas dari latar belakang berdirinya Muhammadiyah
sebagai gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar sekaligus sebagai
konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah untuk
membina dan mendidik kader.
Selain itu, situasi dan kondisi
politik di Indonesia tahun 60-an yaitu pada masa berjayanya orde lama dan PKI,
Muhammadiyah mendapat tantangan yang sangat berat untuk menegakkan dan
menjalankan misinya. Oleh karena itu, IPM terpanggil untuk mendukung misi Muhammadiyah
serta menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
Dengan demikian, kelahiran IPM mempunyai dua nilai strategis. Pertama, IPM
sebagai aksentuator gerakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan
pelajar. Kedua, IPM sebagai lembaga kaderisasi Muhammadiyah yang dapat membawa
misi Muhammadiyah pada masa mendatang.
Keinginan dan upaya para pelajar
untuk membentuk organisasi pelajar Muhammadiyah sebenarnya telah dirintis sejak
tahun 1919. Akan tetapi selalu ada halangan dan rintangan dari berbagai pihak,
sehingga baru mendapatkan titik terang ketika Konferensi Pemuda Muhammadiyah
(PM) pada tahun 1958 di Garut. Organisasi pelajar Muhammadiyah akan ditempatkan
di bawah pengawasan PM. Keputusan konferensi tersebut diperkuat pada Muktamar
PM II yang berlangsung pada tanggal 24-28 Juli 1960 di Yogyakarta, yakni dengan
memutuskan untuk membentuk IPM (Keputusan II/ nomor 4).
Setelah ada kesepakatan antara
Pimpinan Pusat (PP) PM dan Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran pada
tanggal 15 Juni 1961, ditandatanganilah peraturan bersama tentang organisasi
IPM. Pendirian IPM tersebut dimatangkan secara nasional pada Konferensi PM di
Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961. Sehingga pada tanggal 5 Shafar 1381 H
bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 M ditetapkan sebagai hari kelahiran IPM
dengan Ketua Umum Herman Helmi Farid Ma’ruf dan Sekretaris Umum Muh. Wirsyam
Hasan. Akhirnya, IPM menjadi salah satu organisasi otonom (ortom) Muhammadiyah
yang bergerak di bidang dakwah dan kaderisasi di kalangan pelajar Muhammadiyah.
Pada Konferensi Pimpinan Pusat
(Konpiwil) IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menpora Akbar Tanjung secara implisit
menyampaikan kebijakan pemerintah pada IPM untuk melakukan penyesuaian tubuh
organisasi. PP IPM diminta Depdagri mengisi formulir direktori organisasi
disertai catatan agar pada waktu pengembalian formulir tersebut nama IPM telah
berubah. Tim eksistensi PP IPM yang bertugas membahas masalah ini, melakukan
pembicaraan secara intensif. Akhirnya diputuskan perubahan nama Ikatan Pelajar
Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM), dengan pertimbangan:
1. keberadaan pelajar sebagai
kader persyarikatan, umat dan bangsa selama ini belum mendapat perhatian
sepenuhnya dari persyarikatan Muhammadiyah;
2. perlunya pengembangan
jangkauan IPM;
3. adanya kebijakan pemerintah RI
tentang tidak diperbolehkannya penggunaan kata pelajar untuk organisasi
berskala nasional.
Keputusan
pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PP IPM nomor
VI/PP.IPM/1992 yang selanjutnya disahkan oleh PP Muhammadiyah tanggal 22
Jumadil Awwal 1413 H bertepatan dengan 18 November 1992 M tentang pergantian
nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah. Dengan
demikian secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah sejak tanggal 18
November 1992.
Seiring perkembangan organisasi
IRM, muncul berbagai reaksi dari tubuh persyarikatan bahwa IRM dinilai kurang
fokus terhadap pembinaan pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Maka,
Tanwir Muhammadiyah tahun 2007 merekomendasikan IRM untuk berubah kembali
menjadi IPM.
Pembahasan mengenai basis masa
dan lokus gerakan sebenarnya sudah mengemuka sejak Muktamar IRM ke-14 di
Lampung. Pada Muktamar IRM ke-15 pun, mengamanatkan untuk membentuk tim
eksistensi yang bertugas untuk membahas masalah ini. Tim eksistensi PP IPM juga
meminta saran pendapat dari PP Muhammadiyah dan ortom-ortom di dalamnya.
Tak
lama kemudian, PP Muhammadiyah mengeluarkan SK nomor 60/KEP/I.0/B/2007
tertanggal 7 Jumadil Awwal 1428 H bertepatan dengan 24 Mei 2007 M tentang
perubahan nomenklatur IRM menjadi IPM. Sehubungan dengan munculnya berbagai
reaksi terkait SK tersebut, PP IPM segera mengadakan pleno diperluas dengan
mengundang PP Muhammadiyah dan seluruh Pimpinan Pusat (PW) IPM se-Indonesia.
Setelah berdialog secara intensif, PP Muhammadiyah mengeluarkan maklumat
berkenaan dengan SK PP Muhammadiyah nomor 60/KEP/I.0/B/2007 bahwasanya
perubahan IRM menjadi IPM membutuhkan proses. Maklumat ini berlaku efektif
setelah Muktamar IRM XVI pada tanggal 23-28 Oktober 2008 di Surakarta.
Muktamar IPM pertama setelah
perubahan dari IRM dilaksanakan pada tanggal 2-7 Juni 2010 di Bantul, DI.
Yogyakarta. Muktamar kali ini bertepatan dengan setengah Abad Ikatan Pelajar
Muhammadiyah. Dalam Muktamar ini dilaunching Gerakan Pelajar Kreatif (GPK) yang
merupakan turunan dari Gerakan Kritis Transformatif (GKT).
Sejarah
perkembangan IPM, sejak dari kelahiran Ikatan Pelajar Muhamamdiyah (IPM) hingga
kemudian terjadinya perubahan nama menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM)
pada tahun 1992 dan kemudian berubah nama kembali menjadi Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (IPM) telah melalui proses yang panjang seiring dengan dinamika yang
berkembang di masyarakat baik dalam skala nasional maupun global. Hingga saat
ini IPM telah melampaui empat fase perkembangan, yaitu:
1. Fase Pembentukan
(mulai
tahun 1961 s/d 1976). Kelahiran IPM bersamaan dengan masa dimana pertentangan
idiologis menjadi gejala yang menonjol dalam kehidupan sosial dan politik di
Indonesia dan dunia pada waktu itu. Keadaan yang demikian menyebabkan
terjadinya polarisasi kekuatan tidak hanya dalam persaingan kekuasaan di
lembaga pemerintah, bahkan juga dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam situasi
seperti ini IPM lahir dan berproses membentuk dirinya. Maka sudah menjadi
kewajaran bila pada saat awal keberadaannya IPM banyak terfokus pada upaya
untuk mengkonsolidasikan dan menggalang kesatuan Pelajar Muhammadiyah yang tersebar
di seluruh Indonesia dalam wadah IPM. Upaya untuk menemukan karakter dan jati
diri IPM sebagai gerakan kader dan dakwah banyak menjadi perhatian pada waktu
itu. Upaya ini mulai dapat terwujud setelah IPM dapat merumuskan Khittah
Perjuangan IPM, Identitas IPM, dan Pedoman Pengkaderan IPM (hasil Musyawarah
Nasional/Muktamar ke-2 di Palembang tahun 1969). Fase pembentukan IPM diakhiri
pada tahun 1976 yaitu dengan keberhasilan IPM merumuskan Sistem Pengkaderan IPM
(SPI) hasil Seminar Tomang tahun 1976 di Jakarta. Dengan SPI yang telah
dirumuskan tersebut, maka semakin terwujudlah bentuk struktur keorganisasian
IPM secara lebih nyata sebagai organiasai kader dan dakwah yang otonom dari
persyarikatan Muhammadiyah.
2. Fase Penataan (mulai tahun 1976 s/d tahun 1992)
IPM
memasuki fase penataan ketika bangsa Indonesia tengah bersemangat mencanangkan
pembangunan ekonomi sebagai panglima, dan memandang bahwa gegap gempita
persaingan ideologi dan politik harus segera diakhiri jika bangsa Indonesia
ingin memajukan dirinya. Situasi pada saat itu menghendaki adanya monoloyalitas
dalam berbangsa dan bernegara dengan mengedepankan stabilitas nasional sebagai
syarat pembangunan yang tidak bisa ditawar lagi. Dalam keadaan seperti ini
menjadikan organisasi-organisasi yang berdiri sejak masa sebelum Orde Baru
harus dapat menysuaikan diri. Salah satu kebijakan pemerintah yang kemudian
berimbas bagi IPM adalah tentang ketentuan OSIS sebagai satu-satunya organisasi
pelajar yang eksis di sekolah. Keadaan ini menyebabkan IPM mengalami kendala
dalam mengembangkan keberadaannya secara lebih leluasa dan terbuka. Agenda
Permasalahan IPM yang membutuhkan perhatian khusus untuk segera dipecahkan pada
waktu adalah tentang keberadaan IPM secara nasional yang dipermasalahkan oleh
pemerintah karena OSIS lah satusatunya organisasi pelajar yang diakui
eksistensinya di sekolah. Konsekwensinya semua organisasi yang menggunakan
kata-kata pelajar harus diganti dengan nama lain. Pada awalnya IPM dan beberapa
organiasasi pelajar sejenis berusaha tetap konsisten dengan nama pelajar dengan
berharap ada peninjauan kembali kebijaksanaan pemerintah tersebut pada masa
mendatang. Namun konsistensi itu ternyata membawa dampak kerugian yang tidak
sedikit bagi IPM karena kemudian kegiatan IPM secara nasional seringkali
mengalami hambatan dan kesulitan penyelenggaraannya. Disamping itu beberapa
organisasi pelajar yang lain yang senasib dengan IPM satu-persatu mulai
menyesuaikan diri, sehingga IPM merasa sendirian memperjuangkan konsistensinya.
Pada sisi lain IPM merasa perlu untuk segera memperbaharui visi dan orientasi
serta mengembangkan gerak organisasi secara lebih luas dari ruang lingkup
kepelajaran memasuki ke dunia keremajaan sebagai tuntutan perubahan dan
perkembangan zaman. Maka tanggal 18 November 1992 berdasarkan SK PP
Muhammadiyah No. 53/SK-PP/ IV.B/1.b/1992 Ikatan Pelajar Muhammadiyah secara
resmi berubah menjadi Ikatan Remaja Muhammadiyah.
3. Fase Pengembangan (mulai tahun 1992 s/d 2008).
Perubahan
nama IPM menjadi IRM beriringan dengan situasi bangsa Indonesia tengah
menyelesaikan PJPT I (Pembangunan Jangka Pendek Tahun I) dan akan memasuki PJPT
II. Banyak kemajuan yang telah diperoleh bangsa Indonesia sebagai hasi PJPT I,
diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan pesat, stabilitas nasional
yang semakin mantap, dan tingkat pendidikan, kesehatan, dan sosial ekonomi
masyarakat semakin baik. Namun demikian ada beberapa pekerjaan rumah yang harus
segera diselesaikan bangsa Indonesia pada PJPT II antara lain: masalah
pemerataan pembangunan dan kesenjangan ekonomi, demokratisasi, ketertinggalan
di bidang IPTEK, permasalahan sumber daya manusia, dan penegakan hukum dan
kedisiplinan. Sementara itu, era 90-an ditandai dengan semakin maraknya
kesadaran ber-Islam diberbagai kalangan masyarakat muslim di Indonesia. Di
samping itu peran dan partisipasi ummat Islam dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara juga semakin meningkat. Kondisi yang demikian memberi peluang bagi
IRM untuk dapat berkiprah lebih baik lagi. Pada sisi lain, kemajuan teknologi komunikasi
dan informasi semakin membawa manusia ke arah globalisasi yang membawa banyak
perubahan pada berbagai sisi kehidupan manusia. Tatanan sosial, budaya,
politik, dan ekonomi banyak mengalami perombakan drastis. Salah satu perubahan
mendasar yang akan banyak membawa pengaruh bagi bangsa Indonesia adalah masalah
liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi sebagaimana telah diputuskan dalam
konferensi APEC merupakan kebijakan yang tidak terelakkan karena mulai tahun
2003 mendatang Indonesia harus memasuki era AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang
dilanjutkan pada tahun 2020 dalam skema liberalisasi perdagangan yang lebih
luas di Asia Psifik. Pengaruh liberalisasi ekonomi ini akan berdampak luas
tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, tetapi juga dalam kehidupan sosial,
politik, dan budaya. Salah satu dampak yang sekarang sangat dirasakan adalah
munculnya krisis moneter yang terjadi di Asia Tenggara dan sebagian Asia Timur.
Munculnya krisis yang dimulai dengan timbulnya depresi mata uang, disebabkan
oleh ketidakpastian perangkat suprastruktur dan infrastruktur baik ekonomi
maupun politik dalam mengantisipasi dampak globalisasi perdagangan. Fenomena
ini kemudian memunculkan tuntutan reformasi di bidang ekonomi dan politik
sebagai prasyarat untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan krisis. Di
Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena krisis dan menderita paling
parah juga muncul tuntutan reformasi. Fenomena reformasi yang dituntut
masyarakat Indonesia adalah reformasi yang mendasar diseluruh bidang baik di
bidang ekonomi, budaya, politik bahkan sampai reformasi moral. Tuntutan
reformasi ini jelas mendesak IRM untuk melakukan peran dan fungsinya sebagai
organisasi keagamaan dan dakwah Islam dikalangan remaja menjadi lebih aktif dan
responsif terhadap perkembangan perjalanan bangsa menuju masyarakat dan
pemerintahan yang bersih dan modern. Dalam kondisi yang demikianlah IRM
memasuki fase pengembangan, yaitu perkembangan pasca perubahan nama IPM menjadi
IRM hingga terselenggaranya pelaksanaan pola kebijakan jangka panjang IRM pada
Muktamar XII. Diharapkan nantinya IRM telah mencapai kondisi yang relatif
mantap baik secara mekanisme kepemimpinan maupun mekanisme keorganisasian
sehingga mampu secara optimal menjadi wahana penumbuhan dan pengembangan
potensi sumber daya remaja. Pengelolaan sumber daya yang dimiliki Ikatan Remaja
Muhammadiyah harus didukung dengan adanya peningkatan kapasitas kualitas
pemimpin, mekanisme kerja yang kondusif yang seiring dengan kemajuan zaman,
serta pemantapan dan pengembangan gerak Ikatan Remaja Muhammadiyah yang
berpandangan ke depan namun tetap dijiwai oleh akhlak Mulia. IRM dituntut untuk
dapat menyiapkan dasar yang kokoh baik secara institusional maupun personal
sehingga tercipta komunitas yang kondusif bagi para remaja sehingga dapat
menghadapi setiap perkembangan zaman yang ada.
4. Fase Kebangkitan (mulai tahun 2006 s.d 2010).
Pada
fase ini, terhitung sejak delapan tahun sebelumnya dimana bangsa Indonesia
sedang ramai menyambut masa baru yang diharapkan dapat melakukan perubahan
bangsa yang lebih baik yaitu masa reformasi tahun 1998. Akan tetapi pada
kenyataannya pasca reformasi hingga tahun 2006 yang telah dipimpin oleh tiga
kepemimpinan presiden yang berbeda (Bpk. Abdurrahman Wahid, Ibu Megawati
Soekarno Putri dan Bpk. Susilo Bambang Yudhoyono), tidak kunjung membawa
perubahan yang lebih baik bagi bangsa, bahkan memunculkan penyakitpenyakit baru
di negeri ini. Demikian juga hingga saat ini, memasuki masa kepemimpinan
“Kabinet Indonesia Bersatu jilid II”, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah
menunjukkan kesempurnaan hancurnya negeri ini, seperti yang banyak diungkapkan
oleh para ahli dan pakar, serta pengamat politik di Indonesia. Karena bangsa
ini sedang dipimpin oleh para pemimpin bangsa yang cenderung korup dan senang
menjual bangsanya ke negara asing atau bisa dikatakan kepemimpinan bangsa yang
tidak lagi memiliki karakter kepemimpinan yang selalu siap membela rakyatnya,
membawa rakyatnya kepada kesejahteraan dan kemakmuran bangsa.
Hal
ini dapat dilihat dari maraknya korupsi disemua jenjang struktur pemerintahan
yang ada, permainan politik yang tidak mencerdaskan rakyat justru melakukan
pembodohan pada masyarakat dan masih banyak lagi persoalan bangsa yang melekat
di negeri ini. Hal ini menunjukkan bahwa betapa bangsa ini sedang krisis
disegala bidang, bahkan krisis moral pemimpin bangsa. Dari sinilah IRM yang
kemudian kembali berubah nama menjadi IPM pada tahun 2008 dituntut untuk terus
berperan dalam melakukan gerakan dakwahnya, khususnya dikalangan remaja/pelajar
sebagai penerus estafeta kepemimpinan bangsa beberapa tahun mendatang. Di
tengah kondisi bangsa yang sedang krisis disegala bidang dan dilanda banyaknya
musibah atau bencana alam yang tidak kunjung selesai pada tahun 2004-2009
(kepemimpinan presiden SBY) kala itu. Di tubuh IRM-pun pada Muktamar XIV tahun
2006 di Medan, turut merespon kondisi bangsa kala itu. Karena IRM sangatlah
sadar sekali akan gerakan sosial yang dilakukan berlandaskan pada nilainilai
perjuangan untuk melakukan suatu perubahan yang lebih baik, yang kemudian
sangat dikenal dengan Gerakan Kritis Transformatif (GKT)-nya.
Akan
tetapi cenderung mengalami pergeseran pergerakan yang kemudian menjadi meluas
dan tidak lagi fokus terhadap bassis massa yang seharusnya menjadi perhatian
utama oleh IRM sebagai organisasi remaja/pelajar Muhammadiyah. Oleh karena
itulah, kemudian pada Muktamar XIV tahun 2006 di Medan kembali menyuarakan agar
IRM kembali berubah nama menjadi IPM dengan beberapa alasan diantaranya; Masa
Orde Baru telah runtuh, kini telah lama memasuki masa reformasi dan sudah tidak
ada lagi tekanan dari pemerintah bahwa satu-satunya organisasi pelajar di
sekolah hanyalah OSIS, maka IPM dapat kembali ke bassis massanya secara riil
yaitu “pelajar”. Dan yang kedua, IRM harus kembali pada fokus gerakannya
sebagai bassis massa utama yaitu “pelajar”. Karena pelajar dan pendidikan
merupakan salah satu pilar utama dalam melakukan perubahan bangsa yang lebih
baik beberapa tahun kedepan. Meskipun kemudian belum secara menyeluruh
menemukan kesepemahaman atau kesepakatan bersama untuk merubah nama IRM menjadi
IPM, akan tetapi proses prubahan nama tersebut telah berjalan, yang kemudian
pada forum Muktamar tersebut memutuskan untuk pembentukan tim eksistensi IRM.
Hingga
pada akhirnya gong perubahan nama tersebut diperdengarkan lebih cepat sebelum
kinerja tim eksistensi dapat menghasilkan sesuatu yang matang untuk IRM/IPM
kedepan. Pada keputusan Tanwir Muhammadiyah pada tahun 2008 di Yogyakarta,
Muhammadiyah memutuskan perubahan nomenklatur IRM menjadi IPM kembali. Hingga
pada akhirnya pintu gerbang IPM-pun kembali terbuka, dan IRM resmi kembali
berubah nama menjadi IPM pada Muktamar XVI pada tahun 2008 di Solo. Kini
IPM-pun kembali pada bassis massa dan fokus gerakannya yaitu membela kaum
pelajar dan memperjuangkan pendidikan yang lebih baik, dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Oleh karena itulah IPM saat ini kembali ke sekolah (back to
shcool), kembali memperjuangkan hakekat pendidikan yang sesungguhnya, yang
dapat menghasilkan “Insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif”, sesuai dengan
visi pendidikan nasional. Melalui berbagai macam pelatihan, seminar-seminar,
workshop dan lain sebagainya IPM melakukan proses penyadaran terhadap pelajar
akan peran serta fungsi pelajar sebagai obyek maupun subyek dari proses
pembelajaran dan perubahan.
Serta
melakukan proses pemberdayaan dan pembelaan terhadap pelajar yang selama ini
selalu saja dijadikan sebagai obyek dari sistem yang tidak mencerdaskan, akan
tetapi lebih kepada pendeskriditan pelajar demi kepentingan sepihak atau
kelompok tertentu. Padahal disisi lain, seiring dengan perkembangan zaman yang
ada, baik dari segi teknologi, komunikasi atau ilmu pengetahuan pada umumnya
menjadi tantangan yang besar bagi pelajar. Menuntut para pelajar agar dapat
berjuang lebih keras lagi (kompetitif) dan kreatif dalam bertindak dan
menciptakan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi ummat dan bangsa. Oleh karena
itulah, hal tersebut menjadi salah satu alasan bagi IPM untuk merumuskan suatu
rumusan gerakan IPM yang sesuai dengan tantangan dan perkembangan zaman yang
sedang dihadapi pelajar saat ini. Akhirnya pada Muktamar XVII pada tahun 2010
di Yogyakarta kemarin, IPM kembali mendeklarasikan satu gerakan yang saling
terkait dengan gerakan-gerakan IPM yang pernah ada sebelumnya.
Gerakan tersebut dinamakan
sebagai “Gerakan Pelajar Kreatif”, yang kemudian melahirkan satu visi IPM satu
periode ini, hingga tahun 2012, yaitu “Menjadikan IPM sebagai Rumah Kreatif
Pelajar Indonesia”. Semoga IPM dapat mengimplementasikan gerakan yang ada
secara massif dan progressif, sehingga dapat mencapai visi IPM yang telah
dicanangkan dalam rangka mewujudkan “Pelajar Muslim yang berilmu, berakhlak
mulia dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai
ajaran Islam, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”.


